HukumKonawe

Mantan Lurah di Konawe Masuk Bui, Diduga Korupsi Dana Kelurahan

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menahan seorang mantan lurah, Senin (26/4/2021).

Mantan lurah tersebut masuk bui lantaran diduga terlibat dalam penyelewengan dana kelurahan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacob N. Kamaru, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial A, dan sekitar pukul 14.00 Wita, A ditetapkan tersangka.

Diketahui, tersangka A menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

“Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dana kelurahan yang bersumber dari APBN tahun 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe saat ditemui di kantornya.

Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp153.939.182

Tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.

“Adapun terkait ancaman hukumannya untuk pasal 2 paling singkat 4 tahun sedangkan pasal 3 paling singkat 1 tahun, namun terkait adanya putusan dari MA (Mahkamah Agung) Tahun 2020 bahwa ancaman hukuman dilihat dari jumlah kerugian,” jelasnya.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button