KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dua pemuda di Konawe, BK (18) dan AR (19) ditangkap pihak kepolisian karena menyetubuhi teman perempuannya.
Kapala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Iptu Husni Abda menjelaskan, kejadian ini bermula ketika tersangka BK (18) mengantar korban membeli skincare di Desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Pada 25 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka BK menjemput korban di rumahnya.
Karena toko tersebut sudah tutup maka tersangka BK berniat mengantarkan kembali korban ke rumahnya.
Namun karena sudah larut malam, tersangka BK meminta kepada temannya AR (19) untuk menemaninya mengantar korban pulang.
Kedua tersangka pun mengantarkan korban pulang mengunakan mobil pick up. Di perjalanan tersangka membawa korban di area persawahan Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe.
“Lalu kedua tersangka menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah,” kata Husni Abda kepada awak media, Jumat (7/4/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Tersangka diduga melanggar pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Reporter : Hiswan Pagala
Editor: J. Saki