Konawe UtaraRamadhan

Bolehkan Warganya Mudik Lebaran, Bupati Konut: Asal Negatif Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, untuk lintas kabupaten/kota, provinsi maupun antar negara.

Namun tidak demikian dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), yang membolehkan warganya untuk melakukan mudik lebaran.

Bupati Konut, Ruksamin mengatakan, mereka yang dibolehkan mudik lebaran tahun ini, bagi warga Konut yang berada di luar kota, begitu pula warga Konut yang ingin berpergian ke luar daerah.

Tak hanya sampai disitu, lanjut Bupati Konut ini, mereka yang dibolehkan mudik, harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Adapun syaratnya, masyarakat yang akan mudik harus terikonfirmasi negatif Covid-19 dan pihak Pemkab Konut telah menyediakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test antigen di posko lintas perbatasan.

Lebih lanjut, kata dia, warga yang ingin mudik, lebih dulu akan di rapid test antigen di posko perbatasan. Bagi yang positif akan diberikan pelayanan berupa perawatan.

“Jika warga luar Konut terindetifikasi positif Covid-19, akan dihimbau kembali pulang. Sementara bagi yang hasilnya negatif, maka dibolehkan melanjutkan perjalannya,” kata dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Jumat (7/5/2021).

“Ini untuk memudahkan mereka agar bisa lebaran ketemu keluarga, namun mesti memenuhi syarat tidak terpapar covid,” sambung Ruksamin.

Selain itu, tambah Ketua DPW PBB Sultra ini, bagi mereka yang sudah mengikuti proses vaksinasi tahap awal hingga tahap akhir, maka tidak akan di rapid test antigen, asalkan ditunjukan bukti sertifikat vaksinasi.

“Mereka boleh dipersilahkan, yang penting ada bukti sertifikat vaksinasi Covid-19,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button