Terciduk, Remaja Terlibat Transaksi Narkoba
KENDARI, DERIKSULTRA.COM – Tim Satres Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengamankan pelaku transaksi narkotika, HE(19), pada Jumat(3/1/2020), saat akan bertransaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Ismail menjelaskan, tim berhasil memergoki pelaku di Kelurahan Alangga, Kecamatan Andoolo, berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan masyarakat Polres Kendari melalui tim akhirnya bergerak cepat, yang dimana kami berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang akan dilakukan. Dimana saat itu kami dapati pelaku sedang menunggu maka kami hampiri dan lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya, Rabu(8/1/2020).
Adapun barang bukti tersebut berupa satu sachet plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram yang disimpan didalam bungkus rokok, satu buah unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat bertransaksi.
Hingga saat ini pihak Polres Konawe Selatan masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki peran HE serta sindikat dibalik transaksi.
Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Qs