Konawe Selatan

Pemda Konsel Hanya Terapkan PPKM Mikro di Kecamatan Zona Merah

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Kasus demi kasus orang terpapar positif Covid-19 di wilayah Konawe Selatan (Konsel) terus terjadi belakangan ini.

Guna mengantisipasi terjadinya potensi penularan yang lebih meluas, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel bakal mengeluarkan kebijakan.

Kebijakan itu berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah atau kecamatan yang teridentifikasi masuk zona merah atau berisiko tinggi.

Bupati Konsel Surunuddin mengatakan, di wilayahnya terdapat tujuh kecamatan masuk zona merah Covid-19.

Ketujuhnya yakni Kecamatan Andoolo, Kecamatan Angata, Kecamatan Buke, Kecamatan Konda, Kecamatan Laeya, Kecamatan Palangga, dan Kecamatan Ranomeeto.

Sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro hanya di tujuh kecamatan saja. Sementara di kecamatan yang masih zona kuning dan hijau tak diterapkan PPKM mikro.

“PPKM mikro beda dengan aturan yang lalu, PPKM mikro hanya dilakukan penyekatan terhadap lingkungan masyarakat yang banyak terkena covid/zona merah (desa/kelurahan, dusun, RT/RW),” ujar dia saat rapat dengan Satgas Covid-19, Selasa (13/7/2021) kemarin.

Selain itu, mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus orang positif terpapar Covid-19, Pemda Konsel telah menyiapkan gedung isolasi di Balai Latihan Kerja (BLK) Kelurahan Punggaluku dan Islamic Center Andoolo.

“Nanti di dua gedung itu, tempat isolasi para pesien Covid-19,” terangnya.

Tak lupa ia mengingatkan masyarakat Konsel untuk tetap waspada terhadap ancaman penularan virus yang berasal dari Provinsi Wuhan, Cina ini.

Untuk itu, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M).

Sebagai informasi, di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari lebih dulu menerapkan PPKM mikro.

Penerapan itu menyusul dua instruksi menteri (Inmen) yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI, tertanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Selain Kota Kendari, terdapat 42 kabupaten/kota lainnya yang ikut menerapkan PPKM mikro di luar Pulau Jawa dan Bali. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button