Kejari Konsel Musnahkan Barang Bukti Nakoba dari Tindak Pidana Umum
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil perkara tindak pidana umum di kantor Kejari Konsel, Kamis (25/04/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Herlina Rauf mengatakan, bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut,Herlina rauf menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 17 perkara tindak pidana umum berbeda, dengan rincian perkara narkoba sebanyak 12 dengan barang bukti 245,75 gram, timbangan digital sebanyak dua buah dan telepon genggam sebanyak empat buah.
“Perkara sajam satu dengan barang bukti satu bilah sajam, perkara pengrusakan dua dengan barang bukti dua batang Kayu dan perkara perjudian dua dengan barang bukti empat set kartu remi,” jelasnya melalui rilis tertulis yang diterima awak media.
Sementara itu, PlH Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Maarifa menjelaskan, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan nomor PRINT-275/P.3.17/Kpa.5/04/2024 tanggal 23 April 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu senjata tajam, narkotika, alat isap, peralatan narkotika, benda tumpul, kartu remi.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak dan dilarutkan ke dalam air sedangkan barang bukti yang lain dibakar,” jelasnya. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan