Konawe Selatan

Kejari Konsel Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Pidana

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) memusnahkan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Konsel Herlina Rauf beserta seluruh jajarannya dan disaksikan Kapolsek Andoolo H. Aiddil Umar serta perwakilan Lurah Potoro bertempat di halaman kantor Kejari Konsel, Selasa (19/09/2023).

Kajari Konsel Herlina Rauf mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan webagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari 31 perkara yang terdiri dari 10 perkara sajam mulai Maret hingga September 2023 dan 21 perkara narkoba dengan jumlah satuan 111,316 gram,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, narkotika, alat hisap narkotika, peralatan narkotika, jaket, tas dan handphone.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak menggunakan gerinda dan untuk narkoba dilarutkan ke dalam air,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herlina menyampaikan bahwa angka kriminal yang terjadi di wilayah hukum Kejari Konsel terbilang masih tinggi, terutama dalam hal membawa senjata tajam.

Untuk itu dirinya mengajak kepada aparat penegak hukum untuk terus melakukan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat tentang kategori yang diperbolehkan membawa senjata tajam.

“Ini merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai APH harus terus edukasi masyarakat agar paham kategori membawa senjata tajam,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button