KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Rahma Muhamad Said seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Selatan (Konsel), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana (TP) Pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin mengatakan penetapan tersangka terhadap Rahma yang bukan lain adalah istri calon Bupati Konsel, Rusmin Abdul Gani (RAG) itu, setelah melewati proses penyelidikan, lalu naik ke tahap penyidikan.
“Iyaa benar, laporan a quo dalam proses di Gakkumdu ditingkat penyidikan,” ujar dia saat dihubungi melalui pesan WhatSapp, Jumat (11/12/2020).
Nantinya kata dia, setelah proses penyidikan ditingkat Gakkumdu dengan masa kerja 14 hari selesai, maka selanjutnya akan di limpahkan ke pengadilan.
“Ini masih sementara di proses di Gakkumdu belum dilimpahkan ke pengadilan. Setelah rampung semua baru dilimpahkan,” jelasnya.
Ditempat yang bebeda, pelapor atas nama Dedi Yusran Tawai mengatakan laporan itu masuk di Bawaslu Konsel pada tanggal 30 November 2020.
Dasar laporan itu, kata Dedi bahwa terlapor telah melakukan kampanye tanpa izin dari kepegawaian, serta melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bawaslu Konsel agar menyelesaikan kasus dugaan TP Pemilihan secara profesional.
“Harapannya tersangka segera disidangkan untuk memberikan kepastian hukum yang menandakan bahwa Bawaslu dan Gakmumdu tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tukas lelaki kelahiran Ambesea.
Reporter: Sunarto
Editor: Via