KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tengah diterpa isu menyangkut aktifitas pertambangannya di Kabupaten Kolaka.
Selain soal dugaan menambang di luar dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), PT CNI disinyalir tak menepati komitmennya terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka.
Dimana, dalam komitmennya, PT CNI yang menjanjikan bakal memberi saham kepada Pemda Kolaka sebesar 17.8 persen, itu belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Sebab historinya, PT CNI bisa memenangkan tender pengelolaan tambang nikel di blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, disebabkan adanya komitmen pemberian saham sebesar 17,8 persen.
Komitmen yang dibuat oleh PT CNI disaksikan langsung para anggota DPRD Kabupaten Kolaka.
Akibat tak memenuhi komitmen, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan jika demikian, maka sudah jelas didalamnya terdapat pelanggaran hukum perdata.
“Sudah terlihat ada pelanggaran secara perdata, namun jika kemudian ditelisik lebih dalam dan detail, bisa saja ditemukan ada unsur pidana,” ungkap dia, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut, Yusri menyarankan, sebaiknya perjanjian tersebut dituangkan dalam Akte Perubahan PT CNI. Lazimnya, kata dia, kepentingan terkait hal ini diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. Laode Bariun, SH.MH mengatakan, jika perbuatan yang dilakukan oleh PT CNI bisa masuk rana perdata mau pidana.
“Jadi yang dilakukan oleh PT Ceria ini adalah perbuatan melawan hukum karena sudah ingkar janji,” jelasnya, Senin (12/4/2021).
Seharusnya menurut Dr. Bariun, sebagai perusahaan yang besar PT CNI senantiasa mematuhi komitmennya, apalagi yang di ajak berkomitmen adalah Pemda Kolaka, yang merupakan pemegang wilayah.
Reporter: Sunarto
Editor: Via