KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara akibat kasus pencurian, kini kembali dibekuk oleh polisi setelah mencuri handpone di enam lokasi yang berbeda di Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, tersangka WI (22), pria asal Kolaka, mencuri handphone dengan cara memanjat rumah warga melalui jendela kamar mandi. Hal itu dilakukan pada saat korbannya terlelap tidur di malam hari.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka WI, ada beberapa barang hasil curian yang sudah dijual. Uang hasil penjualan handpone tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan peribadinya,” jelas I Gede Pranata.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan handpone serta uang tunai 200 ribu rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WI dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Yus
Editor: Rani