HukumKolaka

Residivis Pencuri Handphone di Kolaka Diringkus Polisi

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang residivis kasus pencurian handphone berinisial C diringkus kepolisian Polsek Pomaala pada Selasa (07/05/2024). Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari S yang juga korban aksi pencurian tersebut

“Pada 16 April lalu kami mendapatkan laporan dari korban yakni saudara S yang datang bersama istrinya untuk melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan handphone,” kata Kanit Reskrim Polsek Pomaala, Aipda Asriadi melalui pesan tertulisnya, Rabu (08/05/2024).

Dari keterangan S, awalnya ia bersama istrinya sedang tidur. Kemudian istri korban terbangun dan melihat pelaku sedang membongkar pakaian di lemari. Melihat hal tersebut istri korban lalu berteriak. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa handphone dan tas berisikan BPKB motor korban.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan pada Selasa (08/05/2024) polisi berhasil meringkus C dan langsung diamankan di Polsek Pomaala.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone. Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku yaitu berupa 6 unit handphone hasil curian.

Diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah berulang kali melakukan aksinya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pomaala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button