KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Petugas Polres Kolaka berhasil menangkap DW (38) dan AR (31), residivis dan penadah barang curian.
Dirhumas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi pada Senin, 5 Juni 2024.
Dari hasil pengembangan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Senin (10/6/2024). Keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penjualan tehadap masing masing barang emas berupa anting-anting dan gelang,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat menggunakan pasal sesuai peran masing-masing yakni Pasal yang langgar 480 KUHP Pidana penjara empat tahun penjara. (bds)
Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan