Kolaka

Penanganan Kasus Penyerobotan Lahan di Kolaka Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Bakal Lapor Ke Mabes Polri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus penyerobotan dan perusakan lahan milik La Ganing di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum tetap.

Kasus itu dilaporkan La Ganing pada 2017 di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka pada 2018. Hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.

Hal itu pun turut disoroti oleh tim kuasa hukum La Ganing selaku korban penyerobotan lahan dan perusakan, yang diduga dilakukan oleh Taslim cs.

Fatahillah, salah satu kuasa hukum La Ganing mengatakan, penanganan kasus penyerobotan lahan dan perusakan yang ditangani oleh penyidik Polres Kolaka patut dipertanyakan.

Menurut Fatahillah, sejumlah pihak terkait dan terlapor telah diperiksa. Bahkan sejumlah terlapor telah  menandatangani surat pernyataan tak akan lagi melakukan aktivitas di lahan milik pelapor.

Makanya ia meminta agar penyidik konsisten dalam penegakan supremasi hukum. Menurutnya, dalam perkara yang dilaporkan kliennya ini, sudah terang benderang tindakan pidananya.

Fatahillah juga turut menyikapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak. Ia menyatakan bahwa alasan kepolisian belum menetapkan tersangka karena belum terpenuhinya ketentuan hukum, yaitu adanya minimal dua alat bukti.

Fatahillah bilang, syarat penentuan tersangka sudah terpenuhi, yakni adanya minimal dua alat bukti. Sehingga tak ada lagi alasan bagi penyidik Polres Kolaka untuk tak menetapkan tersangka atas perkara yang dilaporkan kliennya itu.

“Perkara ini kan sudah jelas siapa yang menyerobot dan melakukan perusakan. Dan sudah terpenuhi dua alat bukti, yakni sertifikat dan keterangan saksi,” ujar dia, Kamis (25/3/2021).

Fatahillah juga mempertanyakan hal yang mendasari sehingga pihak penyidik yang menangani perkara ini nampak masih ragu dalam menetapkan tersangka.

“Sekarang apa lagi yang diragukan. Kalau mau tambah lagi satu alat bukti berupa keterangan ahli itu bisa dilakukan,” tanya pria kelahiran Muna ini.

Fatahillah menambahkan, lambannya penanganan perkara tersebut diduga karena oknum penyidik tidak serius dan disinyalir adanya intervensi serta kurang profesional.

Sementara itu, Imran La Aci, juga kuasa hukum La Ganing menegaskan, pihaknya akan melaporkan lambannya penanganan perkara tersebut ke Mabes Polri.

“Kami akan laporkan hal ini ke Mabes Polri, dan meminta agar penyidiknya diganti,” tegas Imran.

Dia juga menyoroti keputusan pihak penyidik yang tak melakukan penahanan terhadap alat berat yang digunakan terlapor melakukan perusakan.

Padahal, hal itu merupakan salah satu barang bukti, sehingga seharusnya disita untuk kepentingan penyelidikan.

“Barang yang digunakan untuk kejahatan seharusnya ditahan. Tapi, ini justru seperti ada pembiaran. Jika tak diamankan maka barang bukti itu berpotensi hilang dan akan berpengaruh ke proses penyidikan,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button