Kolaka

Nelayan di Kolaka Nekat Edar Sabu, Barang Bukti 1 Kilogram

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus penyalahguna narkotika, Selasa (21/9/2021).

BNNP Sultra berhasil mengamankan seorang nelayan asal Kabupaten Kolaka karena nekat edarkan sabu seberat 1.002,97 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengendus adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

“Pelaku inisial NR (46) yang keseharianya bekerja sebagai seorang nelayan,” ungkap Sabaruddin Ginting saat jumpa persnya, Rabu (22/9/2021).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, BNNP kemudian berangkat ke Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya menggeledah dan menangkap pelaku.

“Saat digeledah petugas, barang bukti narkotika jenis sabu Brutto-nya 1.002,97 gram,” jelasnya.

Kata Ginting, modus pelaku menyebar narkotika dengan sistem tempel berdasarkan arahan dari pengendalinya berinisial KU.

Untuk pertanggungjawaban perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button