KOLAKA, DETIKSULTRA.COM -Sebanyak 15.039 keping KTP-el dimusnakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka. Pemusnahan KTP elektronik ini dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kolaka, Rabu (19/12/2018).
Kepala Disdukcapil Kolaka, Abdullah, mengatakan, pemusnahan KTP ini sudah yang kedua kalinya.
“Pertama kami musnakan pada 14 Desember lalu sebanyak 1.400 keping, dan hari ini kami musnahkan lagi sebanyak 15.039 keping, jadi total KTP eletronik yang sudah kami musnahkan tahun ini sebanyak 16.439 keping,” jelas Abdullah.
KTP yang dimusnahkan ini adalah KTP yang sudah tidak berlaku lagi. Sebelum dimusnahkan, KTP terlebih dahulu digunting ujungnya, kemudian dibakar.
Untuk KTP yang tidak ada perubahan status, alamat rumah, tetap bisa digunakan, walaupun masa berlakunya sudah berakhir tahun 2017.
“Karena KTP eletronik berlaku seumur hidup. Kecuali jika ada perubahan identitas, baru bisa di ganti ke Disdukcapil,” pungkasnya.
Reporter: Yus
Editor: Rani