Kolaka

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka Siap Wadahi Aduan Buruh

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka, siap mewadahi aduan buruh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Andi Pangoriseng di ruang kerjannya pada Senin (23/10/2023).

Seperti diketahui, saat ini ada tiga perusahaan besar di Kolaka, diantaranya PT Vale, IPIP, dan PT Ceria. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini bakal menerima tenaga kerja lokal hingga ribuan, seperti buruh pabrik, teknisi hingga operator. Untuk itu guna mencegah adanya hal-hal yang dapat merugikan buruh, Disnaketrans Kolaka siap menerima aduan para buruh.

Andi Pangoriseng mengatakan, untuk meningkatkan koordinasi komunikasi dan kerja sama dari stakeholder terkait ketenagakerjaan, Disnakertrans mempunyai empat bidang, yakni bidang pelatihan produktifitas, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan transmigrasi.

“Di bidang hubungan industrial inilah yang menampung norma dan keluhan para pekerja dan nantinya ada tim verifikator yang menerima keluhan ,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal. Dengan masuknya tiga perusahaan besar di Kolaka maka lapangan kerja semakin luas. Olehnya itu, pemberdayaan tenaga kerja lokal pun harus lebih ditingkatkan.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kolaka, Ashar Rasyid selaku perwakilan buruh mengapresiasi kinerja Disnakertrans Kolaka tentang tenaga kerja tersebut.
Menurutnya, ini merupakan respon atas pertemuan dengan Kepala Disnakertrans terkait masuknya tiga industri besar di Kolaka.

“Kemarin kami sudah bertemu Kepala Dinas Nakertrans Kolaka dan perusahaan tambang lainnya, komunikasi terkait cegah dini. Sebelum nanti merespon keluhan para pekerja tambang tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, adanya tiga serikat buruh di Kolaka juga membantu para buruh melakukan proses pelaporan yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan.

“Pekerja buruh itu bukan hanya pekerja di tambang, seperti juga karyawan toko, petani, pekebun, nelayan, bahkan honorer itu pekerja buruh. Dan ini yang kami tunggu-tunggu ketika mereka ingin melapor, melapor kemana? Nah, mudah-mudahan adanya kerja sama Nakertrans dan dilibatkan serikat buruh ini saya yakin bisa kita temukan formula yang tepat,” tambahnya. (bds)

 

Reporter: Andi Lanto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button