Kolaka

Cipta Kondisi, Polres Kolaka Musnahkan Barang Bukti Tangkapan Narkoba dan Miras

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA COM – Polres Kolaka memusnahkan narkoba serta sekitar 1.000 botol lebih minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Polres Kolaka yang disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Kolaka, Selasa (28/5/2024). Pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti jenis narkoba sebanyak dua 2,8 kg, tramadol 1.600 butir, tiga saset tembako gorila, dan 1.150 botol miras. Semua Ini bertujuan menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras anggota Polres Kolaka beserta seluruh jajarannya dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, narkoba berdampak sangat besar sekali bagi masyarakat yang mengonsumsi, sehingga dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan kamtibmas.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu menginformasikan bahwa kegiatan razia ini untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada kami apabila ada penjual, pengonsumsi miras termasuk juga narkoba sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan hasil kerja keras sekaligus sebagai wujud nyata kinerja jajaran Polres Kolaka, sehingga dapat terkumpul sitaan minuman yang sangat berbahaya bagi tubuh ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNK Kabupaten Kolaka, Syamsuarto
juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dengan melaporkan apabila ditemukan hal-hal mencurigakan.

“Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Badan Narkotika Nasional Kolaka menyampaikan apresiasi sekaligus menyambut baik serta mendorong kegiatan seperti saat ini, agar dapat berkelanjutan,” ucapnya. (bds)

Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button