Kolaka Utara

Puluhan ASN Nonjob Hadiri Undangan Pansus Angket DPRD Kolut

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Sebayak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) nonjob yang tergabung dalam alumni 36 dari berbagai instansi dan golongan, menghadiri undangan rapat investigasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu, (3/8/2019).

Dalam rapat investigasi yang dihadiri 9 orang Pansus gabungan dari berbagai fraksi di DPRD Kolut dan 36 ASN, terungkap berbagai keganjilan yang semakin menguatkan asumsi Pansus jika mekanisme penonjoban 36 ASN oleh Pemkab Kolut terindikasi bertentangan dengan Undang-undang ASN.

Ketua Pansus, Kanna SH MH dalam rapat meminta kepada semua ASN agar terbuka dan tidak takut untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang mereka hadapi saat ini.

“Kami berharap kepada bapak-bapak agar mau terbuka dan tidak takut untuk memberikan keterangan kepada kami. Tidak usah ada yang ditutup-tutupi karena persoalan ini sudah diketahui oleh publik dan pertemuan kita hari ini juga diliput oleh media,” pinta Kanna.

Saat ditemui usai rapat, Kanna mengungkapkan, pertemuan perdana ini merupakan tahap awal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus Angket.

“Apa yang kami lakukan hari ini bukanlah rapat biasa tapi ini sudah masuk ke tahap awal dari kerja Pansus Angket yaitu tahap penyelidikan atau investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemkab Kolut atas dinonjobnya 36 ASN,” ungkap Kanna kepada Detiksultra.com, Sabtu (3/8/2019).

Kanna juga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Pansus Angket, kuat dugaan non job yang dilakukan pemkab Kolut bertentangan dengan peraturan perudang-undangan.

Sementara itu, Sekertaris Pansus Angket, Buhari Jumas, S.Kel, M.Si menjelaskan, visi bupati yang ingin mewujudkan masyarakat madani justru bertentangan dengan fakta di lapangan.

“Masyarakat madani kan harus memperhatikan kinerja, kualitas, dan kemanusiaan. Tapi yang kita lihat justru bupati menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kezaliman dengan melakukan penonjoban terhadap ASN di luar mekanisme,” jelasnya.

“Kita sudah mendengar langsung tadi informasi dari beberapa ASN yang non job bahwa selama ini mereka tidak pernah melanggar peraturan perudang-undangan dan pancasila, mereka tidak pernah dipanggil dan diBAP, kinerjanya juga bagus, tapi kenapa mereka di non job.
Sementara dalam sistem merit undang-undang ASN jika seorang ASN ingin dimutasi, maka dia harus dimutasi ketempat yang selevel dengan tempat awalnya. Tapi faktanya berdasarkan informasi, justru ada ASN yang rangkap jabatan, ada ASN yang pangkat bawahannya lebih tinggi dari atasannya, inikan tidak etis. Olenya kami berharap bupati sesegera mungkin mengembalikan ASN ke posisi semula,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, lrman, ketua alumni 36 yang juga salah seorang ASN non job menjelaskan bahwa mereka sadar jika proses mutasi atau non job merupakan hak bupati. Hanya saja, yang kami sayangkan mekanisme yang ditempuh pemerintah tidak sesuai dengan mekanisme perudang-undangan.

“Kami juga heran kenapa kami bisa dinonjob. Padahal selama ini kami tidak pernah melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran disiplin maupun pelanggaran berat lainnya. Kami juga tidak pernah mendapat teguran, kinerja kami juga bagus,” jelasnya.

Irman berharap pemerintah mengembalikan mereka ke posisi semula dan ke depan tidak ada lagi kasus non job seperti yang mereka alami.

“Atas nama alumni 36 mengucapkan banyak terimakasih kepada Pansus Angket yang telah berusaha membantu dan memperjuangkan kami,” tutupnya.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button