Kolaka Utara

Pengadilan Negri Lasusua Berlakukan Layanan Aplikasi Eraterang

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Menindak lanjuti surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkama Agung RI, Nomor:44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakuan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di lingkungan peradilan umum, Pengadilan Negeri (PN) Lasusua sejak 1 Juli 2019 mulai memberlakukan sistem aplikasi Eraterang berbasis online.

Menurut Panitra Muda Hukum PN Lasusua, Sulfikar, SH, aplikasi elektronik surat keterangan yang disingkat Eraterang, merupakan layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedia jaringan internet, baik melalaui smartphone ataupun komputer.

“Sistem ini merupakan terobosan baru MA dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat yang membutuhkan jenis surat tertentu,” terang Sulfikar kepada Detiksultra.com, Rabu (4/9/2019).

[artikel number=3 tag=”pengadilan negeri,kolaka utara”]

Dengan menggunakan aplikasi ini, lanjutnya, masyarakat dapat mengakses 5 jenis surat keterangan antara lain: surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara berbadan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui website https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dengan menggunakan email, dengan terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat berkas yang diperlukan dalam bentuk format Jpg atau Pdf.

“Adapun tahapan permohonan, pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang, selanjutnya pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan, tahap selanjutnya pengadilan akan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+, setelah itu, pengadilan cetak surat keterangan pada aplikasi PTSP+. Tahap akhir pemohon datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil surat keterangan,” jelasnya.

Selain itu, Humas yang juga hakim PN Lasusua, Anjar Kumboro, SH., MH mengimbau kepada seluruh masyarakat, pemerintah desa, instansi pemerintah dan insan pers turut membantu mensosialisaskan sistem Eraterang ini kepada masyarakat sehingga dapat memudahkan dan mengedukasi masyarakat dalam mengakses surat keterangan yang mereka butuhkan dimanapun mereka berada.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button