Kompolnas Kantongi Rekomendasi Terkait Dugaan Kapolres Kolut Bekingi Tambang Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan Kapolres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Adi Yosa membekingi tambang ilegal atau ilegal mining, tengah didalami Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI). Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah menerima aduan, terkait Polres Kolut membuka plang putusan PTUN dan MA yang dipasang oleh PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) di lahan yang tengah diolah PT Citra Silika Mallawa (CSM).
Dimana aduan itu ditujukan kepada Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi yang diduga memihak kepada salah satu perusahaan tambang yang tengah berkonflik.
“Kompolnas menerima aduan dari masyarakat ketika ada penanganan perkara di satuan kerja (Satker) yang terkait dengan konflik PT GAN dan PT CSM,” ujarnya, saat ditemui di Mako Polda Sultra, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut, Benny Mamoto menjelaskan terkait aduan itu, Kompolnas sudah mendengarkan langsung pemaparan atau klarifikasi dari teradu, atas dugaan adanya bekingan terhadap PT CSM. Melalui gelar perkara yang telah dilakukan Polda Sultra, Benny Mamoto menyatakan semua data dan informasi yang diperlukan demi menyelaraskan aduan masyarakat sudah dikantonginya.
Bahkan beber dia, setelah mendengarkan klarifikasi, Kompolnas langsung membuat rekomendasi. Nantinya rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Polda Sultra.
Ditanya soal isi rekomendasi Kompolnas, purnawirawan dua bintang tersebut enggan untuk membeberkan. Sebab alasannya, rekomendasi tersebut sifatnya internal.
“Rekomendasi sudah ada, itu internal ya. Itu konsumsi internal, langkah-langkah apa yang akan dilakukan kedepan, agar kasus ini segera tuntas. Nanti ditujukan ke Polda Sultra,” jelasnya.
Terkait konflik sengketa kepemilikan lahan antara PT GAN dan PT CSM, Kompolnas juga mengaku sedang mendalami, karena berkaitan dengan adanya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut dengan luasan lahan yang berbeda.
“Itu kita lagi dalami mana yang benar dan mana yang palsu. Nanti dari situ, baru kita akan tentukan sikap,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kolut bersama jajarannya membuka plang putusan PTUN Kendari dan MA terkait kepemilikan lahan PT GAN yang diakui secara hukum beberapa waktu lalu.
Tak hanya membuka plang, Polres Kolut juga turut mengamankan 27 karyawan PT GAN yang tengah berjaga, dengan tujuan mengamankan aset perusahaan PT GAN yang selama ini tengah diolah oleh PT CSM. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan