Bawaslu Kolaka Utara Akan Tindak Pelaku Pengrusakan APK
LASUSUA, DETIK SULTRA COM – Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Robi S. Kep. NS, mengaku akan menindak pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK).
“Sejauh ini Bawaslu belum menerima laporan resmi dari peserta atau tim kampanye pemilu terkait APK yang dirusak,” ucap Robi, Senin (11/2/2019).
Namun Panwascam Wawo sudah menerima satu laporan tentang pengrusakan APK caleg di Kecamatan Wawo, Desa Walasiho.
Laporan itu diterima melalui telepon seluler pada bulan Januari pukul 10 malam, dari tim calon anggota legislatif, Martani dari PKB. Laporan itu mengenai pengrusakan baliho. Setelah menerima laporan itu, PPL langsung ditugaskan untuk mengecek kebenarannya di lapangan, dan ternyata benar-benar terjadi pengrusakan.
“Model pengrusakannya itu dirobek dan seakan-akan gambar kepalanya dihilangkan dan yang tersisa gambar badannya. Diduga ada faktor kesengajaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Robi.
Robi mengatakan, Bawaslu akan memproses pengrusakan APK apabila pelakunya adalah pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Di luar dari itu, maka itu masuk kewenangan kepolisian, bukan kewenangan Bawaslu.
Sanksi bagi pelaku pengrusakan APK, diatur dalam pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Reporter : M20
Editor : Rani