KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021) malam.
Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan terhadap Bupati Koltim definitif itu terjerat OTT.
“Iya betul, salah satu yang ditangkap (Bupati Kolaka Timur),” ujar Ali Fikri saat dihubungi pada Rabu, (22/9/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun dari e-LHKPN situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 5 Oktober 2020, Andi Merya Nur tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp478,07 juta.
Andi Merya Nur yang menggantikan Almarhum Samsul Bahri Madjid jadi Bupati Koltim memiliki tanah ribuan meter persegi senilai Rp90 juta, harta bergerak senilai Rp374 juta, kas dan setara kas Rp13.678.198.
Total kekayaan Andi Merya Nur berdasarkan tanggal penyampaian yang tertera di dokumen LHKPN KPK per 9 September 2020 sebesar Rp478.078.198.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via