kesbangpol sultra
Buton

Sekot Baubau Beri Peringatan soal Aset, Ketua DPRD Buton: Jangan Hiraukan Surat Itu

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad menanggapi serius surat yang dilayangkan Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Roni Mukhtar tentang aset Kabupaten Buton yang ada di Kota Baubau.

Politisi Golkar ini menegaskan, berdasarkan hasil pertemuan yang difasilitasi Gubernur Sultra beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Kota Baubau menghasilkan kesepakatan bahwa persoalan aset akan diselesaikan dengan cara adat dan budaya kebutonan. Sebab, baik Kabupaten Buton maupun kota Baubau adalah orang Buton.

“Karena kita sama-sama orang Buton diselesaikan dengan cara komunikasi dan akan dilaksanakan secara musyawarah,” kata Hariasi melalui rilis yang diterima redaksi detiksultra.com, Kamis (15/4/2021).

Pertemuan yang dimediasi Gubernur tersebut kata Hariasi, dihadiri Wali Kota Baubau, Bupati Buton, Ketua DPRD Baubau, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Kajari Baubau, Kajari Buton, Kapolres Baubau, Kapolres Buton, Sekot Baubau, dan mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.

Hariasi menambahkan, pada pertemuan itu disepakati juga kedua belah pihak saling menahan diri dan tidak boleh lagi saling melempar komentar di media.

“Bahwa aset Kabupaten Buton yang ada di Baubau, akan diserahkan secara bertahap dan Wali kota Baubau sudah mengamini itu dengan mengatakan bahwa kami akan menerima apa saja dulu yang akan diserahkan,” kata Ketua DPRD Buton.

Kesepakatan keempat kata Hariasi, menyangkut aset yang menjadi sumber PAD Kabupaten Buton, masih tetap menjadi milik Kabupaten Buton.

“Dari beberapa kesepakatan itu, kami dari Kabupaten Buton dalam hal ini DPRD Buton telah melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan itu dengan melaksanakan rapat paripurna persetujuan pelepasan aset Kabupaten Buton sebanyak lima item,” katanya.

Untuk itulah, kata Ketua DPRD Buton ini, kalau ada surat dari Pemkot Baubau ke penghuni aset Kabupaten Buton tidak tepat.

“Nah, kalau ada surat langsung ke penghuni aset menurut saya salah alamat. Maka kami mengimbau kepada seluruh penghuni rumah yang masih menjadi aset Kabupaten Buton untuk tidak meninggalkan rumah dan tetap tinggal di rumah tersebut. Sebab sampai hari ini kami belum melakukan paripurna persetujuan pelepasan aset tersebut,” tegas Hariasi.

Seharusnya kata Hariasi, Pemkota Baubau juga harus melaksanakan apa yang telah disepakati bersama dalam rapat itu. Bukan melakukan dan meminta kepada penghuni rumah untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut. Apalagi rumah tersebut masih tercatat sebagi aset Pemkab Buton.

Hariasi juga menegaskan pihaknya tetap menjalankan dan berpedoman pada Permendagri No.19 Tahun 2016. “Dan kami meminta Pemkot Baubau untuk sama-sama melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama, demi kondusifnya dua daerah yang sama-sama kita cintai ini. Apalagi dalam suasana bulan Ramadan, janganlah mengusik masyarakat yang lagi konsen menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Ketua DPRD juga meminta kepada kepada seluruh penghuni rumah dinas untuk tidak menghiraukan surat pemberitahuan atau peringatan dari Pemkot Baubau yang ditandatangani oleh Sekda Kota Baubau. Karena eks rumah dinas masih tetap menjadi aset Kabupaten Buton.

Reporter: Lhia
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024