kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
ButonHukum

Pria 20 Tahun Perkosa Ibu Rumah Tangga Berusia 39 Tahun

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial LJ (20) dari Desa Holimombo Jaya, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, memperkosa seorang ibu rumah tangga berinisial WAE (39). Diketahui, pelaku masih ada hubungan keluarga dengan suami korban.
Kelakuan bejat tersebut dilakukan di perkebunan warga, tak jauh dari rumah korban, pada hari Kamis 3 Mei 2018 lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku mengajak korban berbicara empat mata. Korban yang saat itu sedang ngobrol dengan temannya di pinggir jalan, diajak ke area perkebunan yang berjarak 300 meter dari rumah korban.
“Pada saat pelaku mengajak korban, temannya sempat bertanya, kenapa tidak disini saja. Namun pelaku mengatakan, ada pembicaraan rahasia, sehingga korban pun mengikutinya,” terang AKP Sugiri saat dikonfirmasi Rabu (9/5/18).
Setibanya di tempat yang dituju, pelaku langsung menyatakan niatnya untuk tidur bersama korban nanti malam. Korban diiming-imingi uang sebesar Rp 700 ribu, namun korban menolak.
Karena korban menolak, pelaku mencekik leher korban. Pelaku melontarkan kata-kata ancaman dan menyuruh korban untuk menurunkan celananya.
“Karena pelaku mencekik leher korban sambil mengancam, korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Sehingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut,” tuturnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di sel Polres Buton. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Safrin
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button