Pemda Buton Teken NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Buton
BUTON, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk gelaran Pemilu 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Jumat (03/11/2023) di Rujab Bupati Buton. Kegiatan ini turut disaksikan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne.
Pj Bupati Buton, Mustari mengatakan, pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Kabupaten Buton tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton pada Oktober lalu.
“Pembahasan finalisasi hingga ditandatanganinya NHPD ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mem-follow up pesta demokrasi yang akan datang, dimana penganggarannya akan dibagi dalam dua tahapan yakni 40 persen diberikan pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen pada tahun 2024,” katanya.
Ia menerangkan, Pemilu merupakan program nasional yang tidak bisa ditunda, apapun bentuknya. Atas dasar hal tersebut maka ia mengajak semua pihak bersama-sama untuk mengawal jalannya pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang. Pilkada menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan demokrasi khususnya di Buton bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.
Pada kesempatan ini pula Mustari memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh KPU dan Bawaslu untuk meminta pendampingan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menghindari pelanggaran hukun yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Saya minta ASN lingkup Pemkab Buton untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Karena tanggung jawab pelaksaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu saja. Pilkada dan Pemilu merupakan hal kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan kepentingan politik,” ucapnya.
Sementara itu, Iwan Rompo Banne mengatakan, anggaran puluhan miliar ini menyebabkan bupati dan DPR mengorbankan beberapa program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Buton.
“Kita mengharapkan para penyelenggara Pemilu untuk menggunakan dana ini seefisien mungkin untuk kepentingan tahapan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” katanya.
Pemerintah daerah, kata Iwan Rompo adalah mitra kerja penyelenggara Pemilu, sehingga pihaknya meminta kepada semua pihak agar selalu berkoordinasi kepada pemerintah daerah dan bupati merupakan kepala keluarga besar di Kabupaten Buton.
Ia menambahkan, saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi hingga 27 November, dimana tahapan sosialisasi yang dimaksud adalah kampanye atau pengenalan dalam internal partai yakni orang-orang yang memiliki KTA partai.
“Jadi dalam masa sosialisasi itu, tidak boleh melibatkan atau mengundang masyarakat. Termasuk jika ada gambar yang menampilkan nomor dan pakunya, maaf kami akan tertibkan, sebab sosialisasi itu beda dengan kampanye,” tutupnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Buton, Rahmatia menyampaikan, terimakasih pada pihak Pemda. Proses Pemilu 2024 mendatang akan memberikan keyakinan kepada pemerintah daerah bahwa dana yang dititipkan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memberikan keamanan anggaran kepada KPU pihaknya akan menggandeng forkopimda yakni kejaksaan dan Polres sebagai pendamping hukum dalam penggunaan anggaran.
“Untuk itu harapan kami kepada sekretaris untuk benar menggunakan anggaran sesuai porsi, jika tidak ada dalam usulan agar anggaran itu tidak digunakan dan jika tidak habis terpakai setelah pelaksanaan Pemilu berakhir agar mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada kas daerah sesuai mekanismenya,” ungkapnya. (bds)
Reporter: Safrin
Editor: Wulan