kesbangpol sultra
Buton

Operasi Yustisi, Pemda Buton Bakal Terapkan Perbup, Pelanggar Kenakan Sanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam operasi yustisi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melalui Tim Penggerak PKK Buton kembali mensosialisasikan Perbup No.23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Dalam sosialisasi, Tim Penggerak PKK Buton yang dipimpin langsung Ketua TP PKK Kabupaten Buton, Ny. Delia Montolalu La Bakry, dengan mengatakan dalam kegiatan ini guna mensosialisasikan peraturan Perbup untuk menghimbau kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker.

“Dengan sosialisasi yang akan dilakukan secara terus menerus untuk mengedukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya memakai masker dalam memutus mata rantai covid -19,” jelasnya.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini sebelumnya sudah di lakukakan di Ibukota Kabupaten Buton, Pasarwajo dengan pertama dilakukan di Kecamatan Wabula serta membagikan masker kepada masyarakat pada Jumat, 18 September 2020

“Jadi sosialisasi ini nanti selanjutnya akan dilakukan di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Buton,” ungkapanya.

Istri orang nomor satu di Buton ini tak lupa menghimbau kepada pemerintah kecamatan untuk terus mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan mematuhi protokol kesehatan khususnya dari pemakai masker yang dapat memutus mata rantai covid-19 ini.

Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buton, Juriaddin, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Wabula dalam melakukan aktivitas sehari-hari tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kami juga menyampaikan sanksi sanksi yang telah diterapkan dalam Perbup yaitu sanksi lisan berupa teguran, sanksi sosial berupa teguran kepada masyarakat yang melanggar akan di beri sanksi melakukan kerja bakti, dan sanksi admistrasi berupa uang denda perorangan berlaku Rp.50.000 – 100.000,” kata Juriaddin.

Selain itu, Ia juga menyampaikan kepada masyarakat jangan menganggap bahwa diri kita sehat lalu kemudian masyarakat yang lain tidak di perhatikan, namun juga tetap menjagajaga diri dengan pola hidup bersih setiap keluar rumah selalu memakai masker.

“Kita harus memegang prinsip maskerku adalah maskermu, maskerku melindungiku melindungimu dan maskermu melindungiku”, imbuhnya.

Dengan kata lain, lanjut Juriadin kiranya masyarakat saling membahu bekerja secara giat agar kemudian penyebaran covid-19 ini bisa dihindari paling tidak dari personal personal, orang perorang, keluarga keluarga, sambil kemudian di indahkan kepada seluruh masyarakat.

Dalam kegiatan ini di gelar dengan pembagian masker dan senam bersama, bersama TP PKK Kabupaten Buton dan TP PKK Kecamatan Wabula. Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini di hadiri oleh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Anggota TNI, Polres Buton, Satpol PP, dan masyarakat Kecamatan Wabula.

Reporter: Sesra
Editor: Yahya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024