Baubau

BNN Baubau Amankan Pengedar Ganja Kering Seberat Dua Kilogram

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – BNN Kota Baubau berhasil mengamankan dua pengedar ganja kering jaringan Sumatera, inisial ZM alias Z (30) dan RSF alias R (23) pada Jumat (03/11/2023). Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 2.007 gram.

Kepala BNN Baubau, Alamsyah mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara BNN Kota Baubau dengan BNNP Sumatra Utara serta BNNP Sulawesi Tenggara, bahwa terdapat peredaran gelap narkotika lintas provinsi. BNN Kota Baubau kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Betoambari dan pihak ekspedisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Jumat (03/11/2023) diketahui barang haram tersebut tiba ke Kota Baubau. Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota BNN Kota Baubau melakukan penangkapan terhadap dua pelaku usai mengambil paket. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Dari keterangan tersangka, ZM alias Z mengaku memperoleh narkoba tersebut atas arahan BL yang berada di Kendari. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya, dimana yang pertama ZM berhasil mengedarkan 500 gram sabu.

“BL menghubungi tersangka ZM melalui pesan WA untuk mengambil paket di salah satu ekspedisi dengan mengirimkan resi paket tersebut,” jelas Kepala BNN Baubau, Alamsyah.

Tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat (1) subsider ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara. (bds)

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button