Buton Utara

Catatan Suram Tata Kelola Pemerintahan Ridwan Zakariah Kembali Terulang Atas Keluarnya Rekomendasi KASN Nomor B-3420/KASN/10/2021

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Harapan besar masyarakat sebenarnya pada pemerintahan periode kedua Ridwan Zakariah terjadi perubahan atas tata kelola pemerintahan di Buton Utara (Butur), dimana pada periode pertama terdapat catatan suram tata kelola pemerintahan.

Pada periode pertama, beberapa pelanggaran hukum terjadi dilingkup pemerintahan Butur, penempatan ibu kota yang tak kunjung selesai hingga sampai pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Konflik ditengah masyarakat atas peristiwa pembakaran kantor yang merupakan bentuk protes keras pada pemerintahan.

Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi dilingkup pemerintah Butur sampai pada pemecatan ASN, namun secara substansi hukum dinilai ada ketidakadilan dalam penegakan hukum pada kasus tersebut.

Periode kedua ini, ternyata masih juga terulang atas keluarnya surat rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang dikeluarkan oleh KOMISI APARAT SIPIL NEGARA (KANS), Nomor B-3420/KASN/10/2021 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 2021.

Hal ini menambah catatan suram atas tata kelolah pemerintahan Ridwan Zakariah diperiode kedua yang tidak berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

REKOMENDASI KASN KEPADA BUPATI BUTUR

Subtansi atas rekomendasi KASN kepada Bupati Butur :

1. Membatalkan SK Bupati Butur No. 246 tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian Pegawai

2. Mengembalikan posisi jabatan pejabat di lingkup pemerintahan Butur seperti keadaan seperti semula, seperti keadaan sebelum tanggal 2 September 2021.

3. Jika pemerintah ingin melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan pelaksanaan, maka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Dalam mengambil keputusan perlu mencermati dahulu jika ada pejabat tinggi pratama yang mengajukan permohonan pemberhentian atas pemintaan sendiri yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, kasus hukum yang disengketakan sudah dalam proses hukum atau belum.

5. Dalam membuat keputusan agar dapat dipilah keputusan secara kolektif dan keputusan yang harus dibuat secara individual.

SIFAT SURAT REKOMENDASI

Walaupun Surat No. B-3420/KASN/202I tidak bersifat membatalkan hanya merekomendasi kepada Bupati Buton Utara, namun hal ini mesti ditidaklanjuti karena bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang.

Jika tidak maka ini mempunyai konsekuensi hukum dan melahirkan berbagai implikasi sosial, politik ditengah masyarakat, sehingga mesti dicermati dengan seksama demi kemajuan Buton Utara dan perbaikan tata kelola birokasi dilingkup ASN.

Kita akui bahwa pemerintah daerah punya hak otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI yang diberikan melalui undang-undang.

Akan tetapi Pengunaan kewenangan yang baik perlu berdasarkan regulasi terkait, bukan karna mempunyai hak otonom mengatur dan mengurus daerah menjadi kebablasan dalam pengunaan kewenangan tersebut.

Implementasi penggunaan hak otonom oleh Pemerintah Daerah Butur menjadi sewenang-wenang dalam mengambil suatu Keputusan.

Sebaiknya perlu dicermati bahwa dalam mengeluarkan suatu bentuk keputusan, mestinya harus memperhatikan peraturan perundang-undang yang terkait.

Dilingkup pengisian jabatan ASN harus sesuai prosedural yang berlaku serta berkordinasi dengan KASN.

PILIHAN HUKUM BUPATI BUTUR

hasil Rekomendasi KASN semua tergantung Bupati Butur, Ridwan Zakariah, dalam menentukan pilihan hukum apa yang akan dikehendaki sebagai pejabat Pembina kepegawaian untuk melaksanakan rekomendasi KASN.

Kalau pilihan hukumnya tidak mengikuti rekomendasi maka pihak yang dirugikan atas Keputusan tersebut bisa melakukan gugatan di PTUN dan akibat hukum timbul tentunya berujung pada rekomendasi KASN kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati.

IMPLIKASI SOSIAL POLITIK DAN HUKUM

Implikasi sosial politik lainnya ini akan menambah kesan penilaian publik atas pemeritahan Ridwan Zakariah penuh dengan arogansi kekuasan yang berlebihan dalam memimpin Buton Utara.

Tidak menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi pelaksanaan pemerintahan dilakukan lebih kepada penggunaan kewenangan diluar koridor hukum yang berlaku.

Selain itu, yang perlu dicermati atas implikasi pada pejabat yang dilantik serba dalam ketidakpastian hukum, apakah akan tunduk pada SK Bupati atau Rekomendasi KASN, ini juga menjadi penting untuk dipertimbangkan kepada pejabat yang dilantik.

Terkait legalitas Pengunaan Kewenangan yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dilingkup KASN.

Hasil pemerikasaan KASN pemerintah Butur tidak berkoordinasi kepada KASN, artinya data yang ada dilingkup Pemerintah Butur diduga belum terintegrasi pada KASN.

Pengakuan atas pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintahan Ridwan Zakariah tidak mendapatkan pengakuan dilingkup KASN.

Persoalan ASN bukan lagi menjadi hal yang baru dalam berbagai penegakan hukum disiplin terkait pengangkatan dan pemindahan pasca pemilihan kepala daerah.

Siapa yang terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi maka itu yang berhak menduduki jabatan di pemerintah.

Budaya hukum yang berkembang seperti sekarang ini mesti dihilangkan yang berimplikasi pada kinerja ASN.

Seharusnya, prioritas jenjang karir yang mesti dikedepankan bukan kedekatan kepada pasangan calon pemenang pilkada.

PERAN WAKIL BUPATI TIDAK OPTIMAL

harapan masyarakat pemerintahan Ridwan Zakariah yang berpasangan dengan Ahali merupakan mantan penegak hukum.

Harusnya memberikan perannya sebagai wakil bupati dalam sesuai dengan kewenangan undang-undang bahwa Wakil Kepala Daerah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Memberikan saran penyelenggaran pemerintahan sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku, akan tetapi peran tersebut tidak optimal diberikan kepada Wakil Bupati Butur dalam SK Bupati Butur Nomor 246 tanggal 2 September 2021.

Hal ini karena hasil penilaian KASN belum menaati prosedur ataupun subtansi Peraturan perundang-undangan.

FOKUS PEMERINTAH

Pemerintah bukan sibuk dengan urusan pengisian jabatan dilingkup Birokrasi demi kepentingan segelintir orang pencari jabatan yang tidak prosedural yang berakibat pada pelanggaran hukum.

Pemerintah seharusnya lebih fokus kepada bagaimana cara peningkatan kesejahteraan masyarakat Butur, kemajuan daerah dan perlakuan yang adil oleh pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat yang berada di 6 kecamatan di Buton Utara.

Penulis,

Dr La Ode Munawir S.H., M.Kn,

Dosen Pasca Sarjana Unsultra/ Pengurus Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI Sultra) Bidang Kenotariatan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button