Buton Tengah

Seorang Residivis di Buton Tengah Diringkus Polisi usai Curi Laptop Milik Warga

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan lelaki berinisial SI (34), pelaku pencurian satu unit laptop merek Acer yang terjadi di sebuah kios Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. SI berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan di rumah kerabatnya yang berada di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, pada Rabu (19/02/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/02/2024) saat korban SS (31) yang merupakan pemilik kios sedang berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya.

Korban mendengar motor berhenti tepat di depan kiosnya dan ia melihat seseorang yang tidak dikenali menggunakan sweater berwarna hitam keluar dari kiosnya. Kemudian SS mengecek kios miliknya dan mendapati laptopnya sudah tidak ada.

“Korban SS tidak lagi melihat laptopnya yang berada di atas etalase. Ia kemudian langsung mencoba mengejar pria yang mengenakan jaket sweater berwarna hitam tersebut namun tidak ketemu. Kemudian korban mengecek rekaman CCTV yang berada di kios tersebut,” kata AKBP Wahyu melalui rilis yang diterima Rabu (19/02/2025).

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita korban SS datang ke Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut. Dengan berbekal laporan serta Bukti Rekaman CCTV tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah melaksanakan penyelidikan Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya. Berdasarkan interogasi awal pelaku SI mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah laptop merek Acer di sebuah kios yang berada di Desa Kolowa,” tambah AKBP Wahyu.

Dari hasil interogasi pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya ia telah satu kali melakukan tindak pidana penganiayaan di Kota Baubau, dan satu kali tindak pidana perampokan di Kota Kendari dan telah selesai melalui masa hukumannya.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. SI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button