BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) Pasangan La Andi-Abidin (Adill) bakal menempuh jalur hukum. Hal ini terkait tuduhan sekelompok masyarakat, yang mengatakan bahwa ijazah paket C yang dimiliki La Andi tidak sah atau palsu.
Ketua Tim pemenangan Pasangan Adil, Tasman mengatakan, saat ini pihak Adil telah mengadukan hal ini ke pihak yang berwajib, agar kelompok yang mengatasnamakan masyarakat tersebut ditindak dengan tegas.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pihak-pihak tersebut,” tegas Tasman saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/09/2024)
Menurut Tasman, pihaknya sangat paham akan kondisi seperti ini, sehingga dibuat isu agar masyarakat terpengaruh. Tetapi justru sebaliknya, pihaknya yakin bahwa ijazah yang dimiliki oleh La Andi tidak bermasalah. Karena partai politik telah memberikan dukungan La Andi.
“Seperti ijazah paket C yang hanya dua tahun, sudah terjawab dari pihak Dinas Pendidikan dan dari Kementerian. Kemudian masalah nomor induk siswa, kami juga sudah kantongi bukti, jadi insyaallah kami akan melakukan langkah hukum yang konkrit, karena semua ini sudah melalui pengkajian di internal kami,” lanjut Tasman.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing serta gaduh dengan isu-isu yang dibangun oleh beberapa pihak.
“Mari kita dukung KPU dan Bawaslu untuk menilai keabsahan ijazah tersebut. Tidak perlu kita intervensi mereka,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Ali Tidar
Editor: Wulan