Regional

Buruh Serikat Kolaka Minta Kemenaker Tuntaskan Sengketa Kerja Karyawan PT JNP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Serikat Buruh Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) turun tangan menuntaskan sengketa kerja di PT Jaya Nikel Pasifik (JNP).

Dimana, PT JNP dituding melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Perusahaan dituding melanggar beberapa kesepakatan yang telah sepakati dengan karyawan. Seperti pembayaran upah dan tunjangan yang tidak tepat waktu, ketidakjelasan kontrak kerja, dan kurangnya fasilitas untuk pengajuan status karyawan tetap.

Akibat masalah ini, berapa karyawan memilih untuk mengundurkan diri, bahkan pasca mengundurkan diri dari perusahaan, pihak perusahaan belum memberikan kompensasi yang seharusnya mereka terima.

“Pelanggaran-pelanggaran ini bertentangan dengan semangat UU Cipta Kerja,” ujar Ketua Serikat Buruh Kolaka, Berthy Luyup dalam keterangan persnya yang diterima awak media ini, Rabu (29/1/2025).

Djurmin menilai, kasus ini, membuktikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Ia khawatir, jika kasus ini dibiarkan, kepercayaan terhadap UU Cipta Kerja akan semakin tergerus. Ia berharap tindakan tegas Kemenaker RI terhadap PT JNP dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Terpisah, Direktur Operasional PT JNP, Idhil saat dihubungi awak media ini mengatakan, tudingan pelanggaran ketenagakerjaan yang diarahkan kepada perusahaan tidaklah benar. Ia menerangkan bahwa perusahaan selalu membayar upah karyawan tepat waktu, di setiap tanggal 15.

“Terkait kompensasi bagi karyawan yang mengundurkan diri, pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap, Februari dan Maret,” katanya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button