BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria paruh baya warga Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana berinisial P tega menghabisi nyawa istrinya, D dengan sebilah pisau dapur.
Kejadian itu dipicu pelaku yang sering bermain judi sehingga korban ingin bercerai dengan pelaku. Kejadian tragis itu bermula saat pelaku hendak menuju Kabupaten Kolaka.
Pada Senin 24 Oktober 2022 pukul 02.00 dini hari, terlintas di pikiran pelaku untuk singgah terlebih dahulu ke rumah korban. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Usai menemui korban, pelaku mengambil pisau dapur dan langsung membunuh korban. Pembunuhan itu juga disaksikan anak bungsu korban.
Kasat reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan mengatakan, sekitar pukul 03.45 WITA, Polsek Poleang mendapatkan informasi dari Lurah Boepinang mengenai kejadian tersebut. Kemudian Kapolsek Poleang yang di-backup Polres Bombana langsung mengumpulkan anggota untuk mendatangi TKP dan melakukan pencarian tersangka.
“Sekitar pukul 06.30 Wita pelaku berhasil ditangkap di Desa Pokurumba Kecamatan Poleang, Bombana. Pelaku berupaya sembunyi dari kejaran petugas, pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka,” ujar Muh. Nur Sultan
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP, untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 pembunuhan biasa 15 tahun. (bds)
Reporter: Arif
Editor: J. Saki