BombanaHukum

Bejat, Kakek di Bombana Cabuli Cucu

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Nasib malang menimpa Mawar (nama samaran) 14 tahun siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.

Ia menjadi sasaran dugaan pencabulan dari pelaku yang tak lain adalah kakeknya sendiri, AA (61).

Merasa tak tahan mendapat perlakuan cabul, Mawar akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa lelaki tua rentah yang keseharianya dipanggil Kakek olehnya itu, berulang kali melampiaskan nafsunya bekatnya kepada dirinya, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengungkapkan, perbuatan bejat sang kakek akhirnya terbongkar setelah Mawar mau bercerita kepada Pamannya AY, yang memang sebelumya sudah menaruh curiga kepadanya, setelah melihat perubahan tingkah lakunya beberapa waktu terakhir, yang kebanyakan terlihat murung.

“Sehingga ditanyai berkali-kali oleh pamannya, hingga korban mengaku sudah disetubuhi oleh kakeknya,” ujar Kapolres Sabtu (9/5/2020).

Ia memperkirakan aksi pencabulan sang kake sudah dilakukan puluhan kali, hingga dirinya mengaku sudah tak kuasa menahan perlakuan tersebut dan akhirnya mau menceritakan perbuatan sang kakek kepada pamannya.

“Kejadian yang terakhir pada tanggal 5 Mei 2020 sekitar jam 13.30 WITA dirumah pelaku,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan LP/  02  / V /2020 /SULTRA /RES BOMBANA /SEK KABAENA TIMUR, AA resmi di laporkan AY atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Selanjutnya, pada jumat 8 Mei 2020 pelaku di amankan oleh kepolisian setempat di kediamanya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76D Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Atas perbuatannya pelaku di ancam menggunakan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Reporter: Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button