KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin hari ini dijadwalkan pemeriksaan kedua sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara (Butur) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/10/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Pj Bupati Bombana itu tadinya akan dilaksanakan pemeriksaan kedua oleh penyidik tindak pidana korupsi.
Namun, karena bersangkutan beralasan berada di luar daerah, sehingga penyidik batal memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra tersebut.
“Penyidik menyampaikan hari ini Pj Bupati Bombana diperiksa. Hanya yang bersangkutan tidak hadir, karena berada di luar daerah,” katanya.
Dody menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan usai Pj Bupati Bombana tak menghadiri atau mangkir dari pemeriksaan hari ini.
“Dijadwalkan ulang pemeriksaan Pj Bupati Bombana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejati Sultra mengusut kasus ini, usai ditemukannya ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu Rp2,1 miliar tidak selesai dikerjakan.
Baca Juga : Pj Bupati Bombana Jalani Pemeriksaan di Kejati Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan
Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor, namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Kejati Sultra sendiri sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan