Baubau

Uang Rp200 Juta Milik PNS Baubau Nyaris Raib Digondol Pencuri di Lippo Plaza Buton

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Faisal (37) seorang PNS di Baubau nyaris kehilangan uang sebesar Rp200 juta yang tersimpan di dalam mobilnya yang berada di area parkir Lippo Plaza Buton, Kota Baubau, Rabu (28/9/2022).

Uang ratusan juta itu telah diincar oleh dua pencuri sejak Faisal mengambilnya dari Bank Sultra. Untungnya, kala kedua pencuri itu mencoba mengambil uang tersebut dengan memecahkan kaca mobil korban, alarm mobil berbunyi.

Alarm itu membuat membuat pencuri panik dan ingin melarikan diri. Namun, belum sampai meloloskan diri, kedua pencuri langsung diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, anggotanya telah mengikuti dan mencurigai kedua pencuri tersebut sejak di Bank Sultra. Kemudian mengikutinya sampai di Lippo Plaza Buton.

Kedua pencuri itu adalah LR (49) yang berasal dari Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat. LR juga merupakan seorang residivis kasus pencurian. Sementara, pencuri satunya adalah H (43) yang berasal dari Tamalate, Kota Makassar.

“Kedua pelaku telah mengikuti korban sejak di Bank Sultra Kota Baubau. Sekitar, pukul 13.00 Wita, Rabu (28/9/2022). Pelaku tertarik dengan kantong plastik berwarna hitam berisikan uang tunai yang dibawa korban bersama empat rekan korban lainnya,” ungkap Erwin dalam konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, Selasa (4/10/2022).

Pelaku terus mengikuti korban, mulai dari rumah makan hingga ke Lippo Plaza Buton. Tepatnya pukul 14.50 Wita, pelaku melihat korban meninggalkan paket uang tunainya di dalam mobil, mereka kemudian melancarkan aksi pencuriannya dengan mencoba membuka mobil korban, Toyota Avanza Veloz dengan sebuah obeng panjang.

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah
satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik korban, satu unit motor Yamaha Fino milik pelaku, dan satu buah obeng warna kuning panjang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian itu terancam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan pasal 363 ayat (1) ke-53 jo pasal 53 ayat (1), pasal 55 ayat (1) ke-1e, pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button