BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Lapas Kelas II A Baubau temukan 11 unit handphone warga binaan (WB) kala melakukan razia terpadu bersama aparat penegak hukum (APH) di dalam ruang tahanan lapas.
Merespon temuan ini, Kalapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman, mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas pada warga binaan dan oknum petugas lapas yang terbukti terlibat dalam pengadaan handphone di dalam ruang tahanan.
Herman menuturkan, warga binaan pemilik handphone tersebut akan diberikan sanksi. Mulai dari isolasi tahanan, hingga tidak diberikan hak-hak mereka seperti remisi, pembebasan dan cuti bersyarat.
“Sementara itu, bagi petugas yang terbukti bekerjasama dengan warga binaan untuk memasukan Handphone, saya akan tindaki dengan tegas,” jelas Herman kala press rilis hasil temuan razia terpadu, Selasa,(19/4/2022).
Sanksi yang diberikan pada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, kata Herman, mulai dari sanksi sedang seperti penurunan pangkat satu tingkat hingga usulan tidak mendapat gaji berkala selama setahun.
“Bahkan, sanksi pemecatan bisa dilakukan ketika oknum tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran besar. Misalnya, memasukan narkoba untuk warga binaan,” tutupnya.
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Via