BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satuan Polres Baubau berhasil mengamankan terduga jambret, PR (28) di Kelurahan Ngkari-ngkari, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Minggu (30/10/2022). Kapolres Baubau melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Rahmad menjelaskan, PR diamankan sebagai terduga pelaku jambret pada Jusni (18). Rahmad mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kala itu, korban bersama temannya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka berada di jalan pulang ke rumahnya yang berada di kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dihampiri oleh pria tak dikenal dengan mengendarai motor Yamaha RX King warna hitam dan langsung menarik handphone korban merek Vivo Y15S.
“Saat itu korban sempat tarik-menarik handphone tersebut dengan pelaku. Namun, handphone milik korban tersebut terlepas dari tangan korban dan dibawa lari oleh pelaku,” beber Rahmad, Selasa (1/11/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 ayat (1) Subs pasal 362 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro