Baubau

Regulasi Diperketat, Hanya Keluarga Inti Dapat Kunjungi Warga Binaan

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Lapas Kelas II A Baubau tegas menerapkan aturan bahwa hanya keluarga inti saja yang dapat mengunjungi warga binaan. Selain itu, keluarga inti tersebut harus menunjukan bukti telah menerima vaksinasi booster pada petugas Lapas.

Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman menyatakan, keluarga inti yang dimaksud adalah orang tua kandung, saudara kandung, paman, dan bibi yang memiliki garis keturunan dengan warga binaan. Dengan begitu, teman atau sahabat dilarang untuk mengunjungi warga binaan.
Selain  keluarga inti, pengacara bisa berkunjung dengan tujuan wawancara.

Kata dia, peraturan ini adalah regulasi yang sebenarnya telah lama ada dan baku. Namun, masyarakat sebelumnya sulit untuk mengikuti regulasi ini. Setelah dihentikan kunjungan dan diterapkan kembali kunjungan, pihaknya menegaskan kembali aturan keluarga inti ini.

Melalui aturan ini, lanjut dia, pihaknya mengantisipasi masalah yang kerap hadir jika kunjungan dilakukan selain keluarga warga binaan. Sebab, orang lain bisa saja mengaku teman, namun menyimpan dendam pada warga binaan.

“Bisa juga teman warga binaan yang berkunjung adalah pengedar narkoba. Kemudian berkunjung untuk mempengaruhi lagi warga binaan. Sebenarnya, keluarga inti seperti orang tua, istri, dan anak sangat mempengaruhi motivasi warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.

Untuk diketahui, kunjungan warga binaan di Lapas kelas II A Baubau dibuka kembali pada akhir Juli 2022 lalu. Aturan kunjungan lainnya tidak berbeda jauh dari sebelumnya, seperti larangan membawa benda tajam, minuman keras, peralatan makanan (dari kaleng, besi, dan gelas), obat-obatan terlarang, alat elektronik, bahan mentah, kain sarung, dan selimut, wadah makanan dan minuman (dari kaleng atau botol kaca), rokok lintingan, barang berbahaya (BBM, korek kayu dan korek gas).

Pada saat kunjungan, pengunjung juga dilarang memakai rok  mini, celana pendek, baju tanpa lengan, celana sobek-sobek, jaket, topi, kacamata hitam dan sejenisnya. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button