BaubauHukum

Pukul Siswa dengan Rotan, Oknum Guru SMP di Baubau Terancam Penjara 3 Tahun

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum guru ASN di salah satu SMP di Kota Baubau berinisial LB (50) dipolisikan usai memukul siswanya A (14) dengan rotan. Laporan kasus ini masuk di Polsek Sorawolio, Polres Baubau, Kamis (1/9/2022).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan kronologis dugaan pemukulan tersebut. Pada Rabu (31/8/2022), korban pulang cepat dari sekolahnya yang terletak di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Ibu korban mempertanyakan alasan pulang cepat tersebut.

Kemudian, korban mengungkapkan tindak pemukulan dirinya yang berada di bagian punggung menggunakan rotan. Setelah itu, orang tua korban mempertanyakan hal ini pada pihak sekolah dan guru pelaku tindak penganiayaan.

“Kemudian, oknum guru tersebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada orang tua korban. Meski begitu, pihak orang tua merasa keberatan dan melaporkan oknum guru tersebut untuk mendapatkan hukuman tindak lanjut,” beber Erwin via WhatsApp, Jumat (2/9/2022).

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal
80 Jo Pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling minimal 3 tahun 6 bulan.

Berdasarkan keterangan korban, punggung korban dipukul sebanyak 6 kali, karena korban tidak mampu menjelaskan sebuah materi tentang samudera dengan lengkap di depan kelas. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button