Pembebasan Bersyarat Dua Klien Bapas Baubau Dicabut Gegara Transaksi Sabu
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Pembebasan Bersyarat (PB) dua klien Bapas Kelas II Baubau akan dicabut. Pasalnya, kedua klien ini kembali tertangkap tangan melakukan transaksi sabu pada awal tahun 2022.
Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sri Maryani mengungkapkan, kedua klien Bapas tersebut adalah AM (31) dan LMN (45). Pencabutan PB dilakukan, karena klien kembali melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Klien AM mengambil paket sabu di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi pada 17 Februari 2022. Klien LMN mengambil paket sabu di Bukit Kolema, Kecamatan Kokalukuna, 13 Januari 2022,” beber Maryani pada Detiksultra.com, Senin (25/7/2022).
Dengan begitu, kata dia, kedua klien tersebut telah melanggar syarat umum dalam melaksanakan bimbingan di Bapas Baubau. Untuk diketahui, putusan hukuman penjara masing-masing klien itu adalah lima tahun penjara.
Atas tindakan pidananya, kedua klien harus menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara. Keikutsertaannya dalam program PB tidak akan dihitung. Kemudian, masa hukuman mereka ditambah dengan putusan pidana perkara yang baru.
Untuk diketahui, berdasarkan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 pasal 140 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa untuk pencabutan PB pertama kalinya tahun pertama dan tahun kedua pada kasus pidana baru kedua klien Bapas tersebut tidak akan mendapat remisi. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro