BaubauHukum

Kembali Berulah, Residivis di Baubau Dibekuk Polisi Usai Mencuri di Lima Lokasi

Dengarkan

BAUBAU,DETIKSULTRA.COM – Seorang residivis, AR (26) di Baubau dibekuk Resmob Polsek Wolio, Polres Baubau. AR diamankan setelah melakukan aksi tindak pencurian di lima lokasi di Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, sebelumnya AR ditangkap karena mencuri sembilan motor dan menjalani hukuman di penjara. Setelah itu, AR berulah kembali pada tahun 2022 dengan melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.

AR, kata dia, menyisir rumah-rumah warga yang kosong, rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya, dan rumah dengan pemilik yang sedang tidur pulas.

Lokasi pencurian pertama hingga lokasi ke empat dilakukan AR di kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro. Sedangkan lokasi ke lima berada di Jalan Betoambari, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

“Alasan AR mencuri, diduga karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Bungin pada konferensi pers, Kamis (26/1/2023).

Perwira polisi dua bunga itu menuturkan, barang bukti hasil pencurian AR diamankan di kediaman pelaku di Kecamatan Batupoaro, di Kalan Raya, dan ada juga yang berada di rumah kosong. Beberapa barang bukti diantaranya adalah, tiga unit laptop, dua motor metik, CCTV, dan sejumlah telepon genggam.

Atas tindakannya, AR terancam pasal 363 ayat 1 ke 3 subs Pasal 362 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button