BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau, Jimmy Hersandi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kasi Intel Kejari Baubau Wahyu membenarkan jaksa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor tentang pengelolaan dana penyertaan modal Pemkot Baubau.
“Berdasarkan perhitungan audit investigasi, diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Baubau Wahyu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Jimmy Hersandi diduga dalam penggunaan anggaran dana pernyataan modal tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak pernah meminta persetujuan, serta membuat laporan dalam menggunakan anggaran
pernyataan modal di luar kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
“Kami sudah limpahkan di Lapas Kelas II A, sebagai penahanan jaksa penyidik selama 20 hari, itu terhitung 12 Oktober sampai 31 Oktober 2023,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Biyan