kesbangpol sultra
BaubauHukum

Gegara Putar Dadu 24 Warga Baubau Dibekuk, 2 diantaranya Perempuan

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Jajaran Polres Baubau mengamankan sedikitnya 24 warga yang diduga telah melakukan perjudian dadu di lorong Taksi Lama, Kota Baubau, Senin (11/4/2022).

Kapolres Baubau melalui Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar menjelaskan, penangkapan diawali dengan laporan warga. Setelah itu, pihaknya meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). penangkapan ini merupakan rangkaian Operasi Pekat Anoa 2022.

“Waktu digrebek, mereka (para pelaku) lagi putar-putar dadu. Kami amankan 24 orang, dua diantaranya adalah perempuan,” ungkap Bahtiar di depan gedung kasat Reskrim, Senin (11/04/2022).

Kini, kata perwira satu bunga itu, pihaknya sedang melakukan identifikasi pada setiap orang yang terlibat. Sejauh mana peran dan fungsi mereka dalam aksi judi dadu tersebut.

“Setelah diidentifikasi, kita baru bisa melihat pasal-pasal apa saja yang dapat diberlakukan pada setiap dari mereka,” tukasnya.

Diketahui, dari pemeriksaan TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sedikitnya Rp800 ribu, dadu, dan minuman keras.

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024