BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lea-lea, Kota Baubau mengamankan empat pemuda atas tindakan pemerkosaan. Keempat pemuda itu melampiaskan nafsu bejatnya dengan menggilir D (12), siswi SD di Kota Baubau.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial R (25), V (20), A (17), dan R (17). Parahnya, dua dari pelaku masih anak di bawah umur.
Kapolsek Lea-lea Ipda Astar menjelaskan, kejadian ini terjadi pada akhir Juni 2022. Perkenalan pelaku dan korban bermula melalui media sosial. Kemudian korban dan pelaku bertemu di salah satu acara di daerah setempat.
“Pelaku membujuk korban untuk ikut dengannya. Kemudian, korban diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku. Setelah mendengar kesaksian korban, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Astar pada Detiksultra.com, Selasa (19/7/2022).
Keempat pelaku kini diamankan di Mako Polsek Lea-Lea. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bds*)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki