Baubau

Dua Sopir Pengangkut BBM Ilegal di Baubau Ditetapkan Tersangka Karena Sebabkan Empat Rumah Kebakaran

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menetapkan dua sopir mobil sebagai tersangka terkait kebakaran empat rumah di wilayah Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, pada Jumat (24/01/2025) lalu. Kedua sopir tersebut mengemudikan mobil yang bermuatan BBM ilegal jenis solar. Namun tiba-tiba mobil yang mereka tumpangi terbakar dan membuat empat rumah warga ikut terbakar.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad mengatakan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas pemilik BBM Ilegal tersebut.

“Kedua sopir mengangkut BBM jenis solar dari Pelabuhan Topa, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Sementara pria berinisial WW pemilik BBM ilegal sudah diketahui serta statusnya saat ini sebagai saksi,” ungkapnya, saat dihubungi Rabu (12/02/2025).

Penetapan dua tersangka pria yakni FF (20) dan RG (32) dilakukan setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mulanya pada 24 Januari lalu RG mengajak FF mengangkut BBM jenis solar di Pelabuhan Topa menggunakan mobil milik HL. Tetapi saat kembali dari Pelabuhan Topa, RG melihat knalpot mobil sudah berasap.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, kedua pelaku turun dari mobil serta berusaha memadamkan api. Saat itu ada pula warga yang membantu pemadamannya. Tetapi karena api membesar lalu mobil didorong mengarah ke depan sehingga menabrak pagar warga.

Kemudian BBM yang dimuat dalam mobil bak terbuka tersebut tumpah hingga mengakibatkan kebakaran empat unit rumah di Jalan Sibatara, Kelurahan Lipu, Kota Baubau.

Kemudian dua pelaku diamankan Polres Baubau pada 26 Januari 2025 setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara serta mengidentifikasi nomor mesin mobil. Setelah ditelusuri mobil pengangkut BBM adalah milik pria berinisial HL. Mobil tersebut biasanya digunakan FF untuk membawa sembako.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad menambahkan, FF sebelum pergi mengangkut BBM jenis solar di Pelabuhan Topa, sudah lebih dulu berkomunikasi dengan WW.

“Keduanya berhubungan lewat telepon untuk membeli BBM jenis solar, yang mana pada pukul 20.10 Wita, FF dan RG bertolak ke Pelabuhan Topa,” tambahnya.

Sementara itu, BBM jenis solar yang telah diangkut kedua pelaku akan diantarkan pada seorang berinisial ID, karena akan dijual kembali ke Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara.

Dari hasil pengembangan polisi, dua tersangka yang diamankan dan pemilik BBM yang menjadi saksi ini tidak ada hubungannya dengan penimbun BBM ilegal yang sebelumnya digerebek warga.
Kini kedua tersangka sementara diamankan di Mapolres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button