Dipicu Cemburu, Dua Pemuda di Baubau Lakukan Penganiayaan Pakai Parang
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Anggota Polres Baubau mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan di salah satu rumah indekos di Lorong Kehutanan, Kota Baubau. Penganiayaan ini terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kedua terduga pelaku tersebut, yakni ER (25) dan LR (22). ER merupakan residivis kasus penganiayaan. Sedangkan korban adalah Didi (22).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, penganiayaan itu diduga dipicu oleh ketersinggungan dan adanya kecemburuan asmara antara salah seorang pelaku dengan korban.
Awalnya, kata dia, korban bersama rekannya akan beristirahat di rumah indekosnya di Lorong Kehutanan. Sesaat kemudian, kedua pelaku mengetuk pintu dan bertanya pada teman korban, ‘mana yang rebut di sini?’.
Kemudian, pelaku menganiaya korban dengan sajam berupa parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bahu kanan, betis sebelah kanan, leher, dan kedua tangannya.
“Kini korban sedang dalam perawatan untuk pemulihan,” kata Erwin di Aula Kemitraan Mapolres Baubau, Kamis (29/9/2022).
Ia menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan di Desa Moolo, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Jumat (23/9/2022).
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, para pelaku terancam pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki