Cegah Pernikahan Anak, Calon Pengantin di Bawah 19 Tahun Tidak Dilayani
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau mendukung program Pemkot Baubau dalam mencegah terjadinya pernikahan anak. Untuk itu, calon pengantin (Catin) di bawah umur 19 tahun tidak akan mendapat pelayanan.
Kepala Kantor Kemenag Baubau, Rahman Ngkaali menjelaskan, berdasarkan UU nomor 16 tahun 2019 perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batasan usia nikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Kata dia, setiap Catin harus berusia 19 tahun. Bagi Catin yang belum sampai 19 tahun, pihaknya tidak memberi pelayanan. Sebab, ini merupakan upaya dalam pencegahan pernikahan anak.
Untuk Januari-Juli 2022, sedikitnya ada 480 peristiwa pernikahan. Dari sejumlah peristiwa pernikahan ini, sedikitnya ada 12 laki-laki dan 16 orang perempuan yang menikah dengan umur di bawah 19 tahun.
“Kami tidak mempersulit mereka yang ingin menikah. Hanya saja, kita mengikuti aturan dengan batasan umur 19 tahun,” beber Rahman dalam rapat koordinasi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di Kantor Wali Kota Baubau, Rabu (27/7/2022).
Para Catin yang berumur di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Kota Baubau. Meski begitu, pemberian dispensasi ini sangat bersifat darurat. Jadi, penerima harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mendapat dispensasi.
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro