BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polres Baubau berhasil membekuk empat orang terduga pengedar narkoba di Kota Baubau. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 20 gram paket kristal narkotika jenis sabu.
Diketahui, 20 gram paket kristal sabu tersebut adalah temuan Polres Baubau pada empat pengedar narkoba dalam tiga kasus yang berbeda pada awal bulan Januari 2022.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, pengedar pertama ditangkap pada Rabu, (5/01/2022) di jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Baubau pukul 14.30 WITA. Pelaku adalah laki-laki berinisial SH (22).
Awalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau menangkap SY (17) yang mengaku sebagai sepupu SH. SY diamankan polisi bersama 1 paket kristal jenis sabu. Paket tersebut diakui SY merupakan milik SH.
Setelah mengamankan SY, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan di rumah SH di kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna. Di rumah SH, polisi mengamankan 11 paket kristal sabu-sabu beserta bungkusnya dengan berat 8,40 gram, 1 buah hp vivo hitam, 1 Pulpy orange, 1 buah timbangan digital, 1 pipet sendok sabu, 4 bungkus plastik bening kosong, 12 batang pipet biru, 10 potong kecil pipet warna biru, dan 1 buah gunting.
Penangkapan pengedar kedua adalah WAT (42) dilakukan di Jalan Tanggul, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Rabu,(12/01/2022).
WAT (42) dibekuk Satuan reserse narkoba saat melakukan patroli pada pukul 14.30 Wita (12/01/2022). Pihak kepolisian melihat gerak-gerik yang aneh dari WAT. WAT sedang mengambil pembungkus permen Tamarin yang diselipkan di dalam ban mobil bekas di bawah jembatan Gantung. Setelah memeriksa pelaku, ditemukan satu paket kecil kristal jenis Shabu di dalam bungkus permen tamarin tersebut.
“WAT sebelumnya memesan paket narkotika seharga Rp 700 ribu untuk dijual ke orang lain. WAT juga di tahun 2021 pernah ke Kabupaten Muna untuk mengambil paket narkotika jenis shabu seberat 10 gram untuk dijual ke Baubau sampai habis,” jelas Erwin pada Detiksultra.com dalam konferensi pers di Gedung Kemitraan Polres Baubau, Selasa (25/01/2022).
Dalam penangkapan WAT, pihak kepolisian mengamankan satu paket kristal sabu-sabu dengan berat 0.60 gram dan satu pembungkus gula-gula Tamarin.
Pengedar ketiga ditangkap di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Kamis (13/01/2022). Diketahui, pelaku adalah laki-laki berinisial NN (46).
Kronologi kejadian, Erwin mengungkapkan,
Satuan reserse Narkoba menangkap NN pada pukul 14.00, Kamis (13/01/2022). Pihak kepolisian mengamati korban yang sedang mengendarai motor di Kelurahan Kadolomoko. Setelah NN diperiksa, polisi menemukan kantong plastik ungu yang terikat dengan lakban berisi satu paket plastik kristal jenis sabu-sabu. Kantong plastik tersebut awalnya berada di tempat injak kaki motor NN.
Berat sabu-sabu tersebut 9,64 gram yang diamankan pihak kepolisian bersama pembungkus warna ungu, dan satu unit motor metik jenis Vino.
“Para pengedar narkoba tersebut diancam hukuman pidana, paling lama 20 tahun penjara. Untuk diketahui ketiga pengedar tersebut tidak saling mengenal” beber Erwin.
Erwin mengatakan, untuk keterangan sementara narkotika jenis Sabu yang diamankan dari SH, SY, MAT, dan NN berasal dari kabupaten Muna. Terkait bandar sabu-sabu tersebut, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan dari penangkapan empat pengedar narkoba tersebut.
Reporter: M6
Editor: Via