Batasan Umur Calon Jemaah Haji Bukan Aturan Paten
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Aturan yang membatasi jemaah haji berusia di atas 65 tahun bukan merupakan kebijakan paten, melainkan aturan sementara pemerintah Arab Saudi. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengancam.
Hal ini diungkapkan oleh JFU Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Baubau, La Wai pada Detiksultra.com di kantornya, Selasa (12/7/2022).
La Wai menjelaskan, pada tahun ini jemaah haji Kota Baubau hanya berjumlah 60-an. Kendati begitu, ada beberapa orang yang menunda keberangkatan karena terhalang batasan umur 65 tahun.
Salah satunya, kata dia, adalah pasangan suami-istri (pasutri). Umur suaminya di atas 65 tahun. Dengan begitu, pasutri ini memilih untuk menunda hajinya. Sehingga, secara keseluruhan, jemaah haji Baubau hanya berjumlah 57 orang.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji dari Kota Baubau biasanya berkisar 170-an orang. Pada masa pandemi dibatasi menjadi 60-an orang saja.
La Wai menegaskan, kebijakan batasan umur ini tidak bersifat paten atau tetap. Kebijakan ini hanya salah satu cara menyaring jemaah untuk bisa berangkat haji pada masa pandemi ini. Sebelum pandemi, jemaah haji dari seluruh dunia berjumlah 2,5 juta orang. Namun di masa pandemi hanya berkisar 1 juta.
“Batasan umur ini hanya aturan sementara dari Pemerintah Arab Saudi. Bukan aturan dari pemerintah Indonesia. Sebab, pada kenyataannya tidak ada batasan umur untuk berhaji,” ungkap La Wai.
Ia berharap, masa pandemi segera berakhir. Dengan begitu, keberangkatan calon jemaah haji bisa 100 persen layaknya tahun-tahun sebelumnya. Karena, jemaah lansia juga memiliki bagian khusus untuk berhaji. (bds*)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki