Atasi Pekat, Polres Baubau Musnahkan Miras, Narkoba, dan Knalpot Racing
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka mengatasi penyakit masyarakat (Pekat) yang meresahkan masyarakat hingga berujung pada tindakan kriminal, Polres Baubau melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (Miras), narkoba, knalpot racing di samping Markas Polres Baubau, Jumat (31/12/2021).
Diketahui secara rinci barang bukti yang dimusnahkan berupa, bir putih 470 botol, bir prost 100 botol, anggur merah 100 botol, arak 500 liter, Konau 100 liter, dan knalpot racing 430 buah. Sementara itu, narkoba sebanyak 164,06 gram.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sebagai aksi nyata keseriusan polisi dalam menindaki dan mencegah penyakit masyarakat.
“Barang bukti ini adalah hasil operasi cipta kondisi, operasi zebra, operasi anoa dan sejenisnya untuk menumpas berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan masyarakat dan bisa menyebabkan tindakan kriminal,” ujar Rio dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan pemusnahan tersebut di samping Markas Polres Baubau, Jumat (31/12/2021).
Selain itu, perwira polisi dua bunga itu menuturkan, ini merupakan hasil koordinasi dengan Forkopimda Kota Baubau.
Rio mengingatkan kejadian penganiayaan beberapa hari lalu yang mengakibatkan tewasnya salah satu mahasiswa di Kota Baubau dilakukan pelaku dalam pengaruh Miras. Dan aksi-aksi kriminal lainnya juga biasa dimulai dari pesta Miras.
“Jangan biarkan generasi muda kita dirusak Miras dan Narkoba. Sebab, kita menginginkan generasi kita menjadi manusia yang unggul,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Detiksultra.com, proses pemusnahan tersebut diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Wakil Wali Kota Baubau, Kepala Kejaksaan Kota Baubau, perwakilan Dandim 1413/Buton, perwakilan BNN Kota Baubau dan jajaran penegak hukum.
Reporter: M6
Editor: Via